Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kenyataan yang tidak memerlukan
perbantahan, namun bahwa para petinggi Negara, apakah di pihak Eksekutif
apalagi pihak Legislatif berperilaku layaknya orang daratan, kaula Negara yang
tidak mempunyai kawasa laut.
Ada langkah pembinaan perjanjian pengangkutan yang sebagian atau seluruhnya
melalui laut, Indonesia sama sekali tidak mengambil peranan. Mohon maaf kalau
blogger tidak mampu menyusu kalimat yang lebih sopan, tetapi asal tahu saja,
langkah bagi penyiapan United Nation
Convention on Carriage of Goods Wholly and Partly by Sea (sebutan populernya: Rotterdam Rules)
sudah dimulai sejak tahun 2002 dan konvensi PBB
itu sendiri dikukuhkan dalam suatu upacara penandatangan di Rotterdam
pada 23 September 2009, oleh enambelas negara anggota PBB, tidak termasuk
Indonesia.
Entah apa saja kegiataan Kedutaan-besar Indonesia di Den Haag, London,
temasuk perwakilan Indonesia di PBB, sampai tidak tampak aktivitasnya dalam
persiapan penyusunan text konvensi sejak tahun 2002 sampai dengan upacara
pengukuhan 23 September 2009 tersebut. Yang namanya Negara Madagaskar, juga
Negara Mali merupakan Negara-negara penanda-tangan text konvensi dan Negara
Spanyol merupakan Negara pertama yang meratfikasi konvensi itu. Maaf sekali
lagi, “ngapain” saja perwakilan Negara Indonesia yang besar, kalau sampai tidak
tahu ada kegiatan akbar yang menyangku hajat hidup orang maritime? Tidak
diundang? Among kosong apa lagi itu, siara PBB menyebutkan bahwa semua Negara
dan organisasi interansional diundang untuk memberikan masukan bagi persiapan
penyusunan konvensi yang sudah sepuluh tahun lamanya, terlebih dahulu sebelum
upacara penandanganan dilaksanakan.
Mungkin Yang Mulia Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa tidak mendapat
laporan yang uptodate, tetapi bagaimana menjelaskan bahwa Negara Togo, Gabon,
Guinea “merasa perlu” membuang biaya untuk hadir ke Rotterdam mengikuti upacara
penandatanganan Konvensi Internasional yang entah dipandang penting atau tidak
oleh Negara yang tidak terlalu besar itu?
Untuk dikeahui, Sekretariat PBB masih tetap membuka kesempatan bagi anggota
PBB untuk membubuhkan tanda tangan, sampai satu tahun ke depan sebelum Konvensi
The Rotterdam Rules tersebut ditetapkan resmi berlaku. Bukalah Internet.
Kunjungi Rotterdam Rules 2009 dan anda akan dapat mengunduh text lengkap Rules
tersebut, tigapuluh Sembilan halaman panjangnya dan kalau anda merasa bahwa
konvensi itu penting bagi liprah Indonesia dalam ekspor/impor, anda selayaknya
mengambil perhatian.
Kepada rekan, anak didik, Atase Perhubungan R.I. di
London yang adalah teman kuliah anak saya, tolonglah sampaikan kepada Menlu,
Menhub, Dubes di Balanda, di PBB, hendaklah mereka itu jangan telalu tidur,
bangunlah, Indonesia harus mengikuti perkembangan baru. Perlu diketahui
Rotterdam Rules menggantikan beberapa Konvensi Internasional, PBB atau bukan,
yang sudah ketinggalan kereta api karena belum menerapkan metode IT.
Memsng menyedihkan, Indonesia yang negara maritim, orangnya berperilaku orang daratan, warga kontinental. Madagskar yang potensi maritim tidak terlalu besar, merasa perlu aktif berperan serta dalam Konvensi ini, eh Indoneisa tidak mau perduli.
BalasHapus