SEKALI LAGI: ROTTERDAM RULES.


Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kenyataan yang tidak memerlukan perbantahan, namun bahwa para petinggi Negara, apakah di pihak Eksekutif apalagi pihak Legislatif berperilaku layaknya orang daratan, kaula Negara yang tidak mempunyai kawasa laut.
Ada langkah pembinaan perjanjian pengangkutan yang sebagian atau seluruhnya melalui laut, Indonesia sama sekali tidak mengambil peranan. Mohon maaf kalau blogger tidak mampu menyusu kalimat yang lebih sopan, tetapi asal tahu saja, langkah bagi penyiapan United Nation Convention on Carriage of Goods Wholly and Partly by  Sea (sebutan populernya: Rotterdam Rules) sudah dimulai sejak tahun 2002 dan konvensi PBB  itu sendiri dikukuhkan dalam suatu upacara penandatangan di Rotterdam pada 23 September 2009, oleh enambelas negara anggota PBB, tidak termasuk Indonesia.
Entah apa saja kegiataan Kedutaan-besar Indonesia di Den Haag, London, temasuk perwakilan Indonesia di PBB, sampai tidak tampak aktivitasnya dalam persiapan penyusunan text konvensi sejak tahun 2002 sampai dengan upacara pengukuhan 23 September 2009 tersebut. Yang namanya Negara Madagaskar, juga Negara Mali merupakan Negara-negara penanda-tangan text konvensi dan Negara Spanyol merupakan Negara pertama yang meratfikasi konvensi itu. Maaf sekali lagi, “ngapain” saja perwakilan Negara Indonesia yang besar, kalau sampai tidak tahu ada kegiatan akbar yang menyangku hajat hidup orang maritime? Tidak diundang? Among kosong apa lagi itu, siara PBB menyebutkan bahwa semua Negara dan organisasi interansional diundang untuk memberikan masukan bagi persiapan penyusunan konvensi yang sudah sepuluh tahun lamanya, terlebih dahulu sebelum upacara penandanganan dilaksanakan.
Mungkin Yang Mulia Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa tidak mendapat laporan yang uptodate, tetapi bagaimana menjelaskan bahwa Negara Togo, Gabon, Guinea “merasa perlu” membuang biaya untuk hadir ke Rotterdam mengikuti upacara penandatanganan Konvensi Internasional yang entah dipandang penting atau tidak oleh Negara yang tidak terlalu besar itu?
Untuk dikeahui, Sekretariat PBB masih tetap membuka kesempatan bagi anggota PBB untuk membubuhkan tanda tangan, sampai satu tahun ke depan sebelum Konvensi The Rotterdam Rules tersebut ditetapkan resmi berlaku. Bukalah Internet. Kunjungi Rotterdam Rules 2009 dan anda akan dapat mengunduh text lengkap Rules tersebut, tigapuluh Sembilan halaman panjangnya dan kalau anda merasa bahwa konvensi itu penting bagi liprah Indonesia dalam ekspor/impor, anda selayaknya mengambil perhatian.
Kepada rekan, anak didik, Atase Perhubungan R.I. di London yang adalah teman kuliah anak saya, tolonglah sampaikan kepada Menlu, Menhub, Dubes di Balanda, di PBB, hendaklah mereka itu jangan telalu tidur, bangunlah, Indonesia harus mengikuti perkembangan baru. Perlu diketahui Rotterdam Rules menggantikan beberapa Konvensi Internasional, PBB atau bukan, yang sudah ketinggalan kereta api karena belum menerapkan metode IT.

1 komentar:

  1. Memsng menyedihkan, Indonesia yang negara maritim, orangnya berperilaku orang daratan, warga kontinental. Madagskar yang potensi maritim tidak terlalu besar, merasa perlu aktif berperan serta dalam Konvensi ini, eh Indoneisa tidak mau perduli.

    BalasHapus